Jumat, 05 Februari 2016

Preorder kaos "Genitalia Masculina" 79k


Kain : cotton combed 30s
Sablon : Matsui
Harga : 79.000
Pembuatan : 4-5 hari


Tidak hanya itu, kami TITID juga menerima pesanan :
Mau bikin kaos satuan, lusinan atau partai besar maupun partai kecil tidak masalah.
Kami TITID menerima pembuatan kaos / sablon dengan harga :

• >12 Baju�� : 70.000/pcs
• <12 Baju�� : 100.000/pcs


Untuk melihat testimonial pelanggan online silahkan hubungi akun line kami.


LINE : febbyanoor
BBM : 53909898
SMS/WA : 082255529800
INSTAGRAM : @titid_

Jumat, 29 Januari 2016

Pre order baju murah (70k - 80k)



Mau bikin kaos satuan, lusinan atau partai besar maupun partai kecil tidak masalah.
Kami TITID menerima pembuatan kaos / sablon dengan harga :

• >12 Baju👕 : 70.000/pcs
• <12 Baju👕 : 100.000/pcs


Untuk melihat testimonial pelanggan online silahkan hubungi akun line kami.


LINE : febbyanoor
BBM : 53909898
SMS/WA : 082255529800
INSTAGRAM : @titid_

Minggu, 29 Juli 2012

Cara Membuat Jadwal Posting Di Blogger.com


Salah satu teknik dalam management blog adalah mengatur jadwal postingan (Schedule Post). Dengan mengatur jadwal postingan, pengunjung setia blog kita akan dapat mengetahui kapan postingan selanjutnya akan dipublikasikan ke blog kita.

jadwal posting,jadwal postingan,jadwal,postingan,posting,jadwal post,schelu post,post schedule,post blogger,blogger posting,cara menjadwalkan postingan
Beberapa waktu yang lalu, saya sempat mencari informasi tentang mamfaat Schedule Posts atau menjadwalkan postingan ke beberapa website. Ada salah satu website yang menyebutkan bahwa dengan mengatur jadwal posting pada jam atau waktu yang sama maka Google akan melakukan Crawling di blog kita dengan efektif karena Google crawlers bisa menentukan, kapan sebaiknya Google crawlers melakukan Crawling ke blog kita.

Saya tidak dapat menentukan apakah informasi itu benar atau tidak, akan tetapi karena alasannya cukup logis, kemungkinan besar bisa seperti itu. Bagaimana cara mengatur Jadwal Posting? Ikuti saja Tutorial Blogspot di bawah ini!

Cara Menjadwalkan Postingan di Blogger.com

  1. Setelah sobat blogger menulis postingan, Lihat post settings yang terdapat di sebelah kanan post editor. Disana terdapat pilihan Labels, Schedule, Location, Options dan Custom Robot Text. Klik Schedule dan pilih Set date and time.
      jadwal posting,jadwal postingan,jadwal,postingan,posting,jadwal post,schelu post,post schedule,post blogger,blogger posting,cara menjadwalkan postingan,Labels, Schedule, Location, Options dan Custom Robot Text
  2. Pilih jam berapa postingan kita kan dipublikasikan. Kemudian klik tanggal yang sobat blogger inginkan (Perhatikan juga bulan yang tercantum diatasnya).
    jadwal posting,jadwal postingan,jadwal,postingan,posting,jadwal post,schelu post,post schedule,post blogger,blogger posting,cara menjadwalkan postingan,Labels, Schedule, Location, Options dan Custom Robot Text
  3. Terakhir, sobat blogger klik tombol Publish.

Walaupun sobat blogger sudah meng-klik tombol Publish, Postingan tersebut tidak akan langsung muncul di blog sobat. Tapi akan muncul pada tanggal, bulan dan jam yang telah ditentukan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan kunjungi laman Support Google atau tonton video ini!




Jumat, 30 Maret 2012

Cara Order


Cara Mudah Pemesanan Baju Wilayah Jogja


1. COD an yuk hehe, silahkan hubungi kontak kami :
     Line : febbyanoor
     BBM : 53909898
     Sms/WA : 082255529800
     Instagram : @titid_

     Alamat : Jl. Canon, padukuhan pondok, no.66, condong catur, depok, sleman, Yogyakarta

2. Setelah fix, titid akan desain sketsa-mu. Kompromi harga terlebih dahulu.
3. Setelah oke semua bawa daftar pesanan ke titid.
4. Lakukan pembayaran DP 50% sebagai tanda jadi
5. Produksi mulai, setelah deadline tiba hubungi titid atau sebaliknya.
6. Pada saat pengambilan barang lakukan pelunasan dahulu.



Cara Gampang Pemesanan Baju Bagi Luar Jogja


1. Lakukan kontak via LINE / BBM / SMS/WA titid terlebih dahulu :
    LINE : febbyanoor
    BBM : 53909898
    SMS/WA : 082255529800
    INSTAGRAM : @titid_

2. Konsultasi desain dan harga serta bahan yang cocok.
3. Jika desain sudah siap langsung kirim email ke titidcloth@gmail.com
4. Setelah semua sudah beres silahkan kirim ukuran pemesanan lewat email.
5. Silahkan lakukan pembayaran DP 50% ke rekening titid :
    BRI a/n Febbyanoor Fadillah : 0282-01-010901-53-3
            a/n Karmila Intansari : 1491-01-000723-50-7
    Mandiri a/n Febbyanoor Fadillah : 900-00-253-153-43
                  a/n Karmila Intansari : 159-00-016-215-22

6. Lama pembuatannya 2-4 minggu tergantung jumlah pemesanan.
7. Setelah deadline tiba segera hubungi titid dan Segera lakukan pelunasan.
8. Barang akan dikirim lewat jasa pengiriman sesuai permintaan kamu.



Terima Kasih atas kepercayaan Anda karena itu motivasi untuk kami mewujudkan kepuasan pelanggan.

Sabtu, 24 Maret 2012

Sejarah sang saka MERAHPUTIH

Sejarah sang saka MERAHPUTIH
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki bendera yang berwarna merah putih dengan bentuk persegi panjang dan mempunyai ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Warna merah dan putih mempunyai arti yang sangat dalam, sebab kedua warna tersebut tidak begitu saja dipilih dengan cuma–cuma, melainkan melalui proses sejarah yang begitu panjang dalam perkembangan Bangsa Indonesia.
Selain itu, sangsaka merah putih memiliki peraturan tersendiri bagi setiap warga Indonesia, yang diatur dalam UUD 45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Sebagai warga Negara Indonesia yang cinta akan Negaranya, wajib bagi kita untuk mengetahui sejarah dan mengenal arti symbol yang terdapat pada sangsaka merah putih. Berikut awalmula.com mengulas seputar Sejarah Bendera Merah Putih yang di sadur dari Wikipedia.
Sejarah Bendara Merah Putih
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.
Arti Warna Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
  • Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
1.      200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2.      120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4.      36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6.      20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10.  10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1.      Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2.      gedung atau kantor lembaga negara;
3.      gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4.      gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5.      gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6.      gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7.      gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8.      gedung atau halaman satuan pendidikan;
9.      gedung atau kantor swasta;
10.  rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11.  rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
12.  rumah jabatan menteri;
13.  rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14.  rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15.  gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
16.  pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17.  lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18.  taman makam pahlawan nasional.
  • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
  • Setiap orang dilarang:
1.      merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2.      memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3.      mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4.      mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5.      memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
 Terimakasih sudah membaca Sejarah sang saka MERAHPUTIH